Bacajuga: Pilkada Langsung atau Tidak, Mau Dibawa ke Mana Demokrasi Kita? Pada pertengahan abad ke-5 SM, demos dan kratos adalah sebutan untuk sistem politik yang berlaku di beberapa kota Yunani saat itu, salah satunya Athena. Sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi bertolak belakang dengan monarki.Asashukum acara perdata ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dalam Pasal 2 Ayat (4) dan Pasal 4 Ayat (2). Pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif; biaya ringan adalah biaya yang bisa dijangkau oleh masyarakat. Namun tidak mengesampingkan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan. 4 Mendengan Kedua Belah Pihak. Pasal 5 (1) UU No. 4/2004 dan Pasal 132a, 121 (2) HIR dan Pasal 145 (2), 157 RBg serta Pasal 47 RV. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Bahwa Pengadilanmengadili menurut Hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 5 UU No. 4/2004).
Bebasdiartikan bangsa Indonesia tidak memihak atau ikut serta pada kekuatan-kekuatan yang ingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa. Sementara aktif artinya Indonesia tidak tinggal saja, tapi aktif dalam hubungan internasional dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia. Dengan politik bebas aktif, Indonesia bisa menentukan arah
JurnalHukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI, 2(3), hlm. 353. 23 Prianter Jaya Hairi. (2011). Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2(1), hlm. 159.
tersendiri sedang badan-badan peradilan lainnya organisatoris, administratif dan financial ada di bawah kekuasaan masing-masing departemen. Mengingat bahwa putusan pengadilan itu dibuat oleh manusia, yang kebetulan diberi sebutan hakim, maka tidak luput dari kekeliruan, ketidaksempurnaan dan tidak mustahil bersifat memihak. Maka tidak A badan peradilan tidak bersangkut paut dengan pemerintah. B. badan peradilan bebas membuat keputusan. C. badan peradilan tidak berada di bawah pengaruh lembaga atau badan lain serta harus memberikan perlakuan yang sama kepada setiap warga negara. D. badan peradilan tidak membutuhkan bantuan lembaga lain. AC4L1M.